Bagi guru madrasah, menyusun Penelitian Tindakan Kelas (PTK) sering kali terasa seperti melewati "labirin" yang membingungkan. Sudah riset berbulan-bulan, namun saat diajukan ke Tim Penilai Angka Kredit (PAK), laporan justru dikembalikan dengan catatan perbaikan yang menumpuk.
Masalahnya seringkali bukan pada semangat menelitinya, melainkan pada ketidaktahuan mengenai standar penilaian terbaru yang diterapkan oleh Kemenag. Seiring dengan transformasi digital dan penguatan kurikulum merdeka, parameter penilaian PTK kini menjadi lebih ketat dan spesifik.
Berikut adalah bocoran standar penilaian PTK Kemenag terbaru yang wajib Anda pahami agar laporan Anda langsung disetujui.
1. Prinsip APIK sebagai Harga Mati
Tim penilai Kemenag masih menggunakan prinsip APIK sebagai filter utama. Jika satu saja dari empat kriteria ini tidak terpenuhi, laporan Anda dipastikan gagal.
Asli: Karya harus benar-benar buatan sendiri, bukan hasil plagiasi atau jasa pembuatan PTK. Penilai akan mengecek konsistensi gaya bahasa dan keunikan data.
Perlu: Masalah yang diteliti harus benar-benar dibutuhkan oleh madrasah untuk meningkatkan mutu pembelajaran, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
Ilmiah: Disusun mengikuti kaidah penulisan ilmiah yang berlaku di lingkungan pendidikan.
Konsisten: Isi laporan harus sesuai dengan kompetensi guru yang bersangkutan. Jika Anda guru Fiqih, penelitian harus di kelas Fiqih, bukan bidang lain.
2. Standar Kelengkapan Administrasi dan Bukti Fisik
Banyak guru yang hanya fokus pada isi tulisan tetapi abai pada dokumen pendukung. Standar terbaru Kemenag menuntut bukti fisik yang sangat detail sebagai bukti bahwa penelitian benar-benar terjadi:
Surat Izin Penelitian: Harus bertanda tangan Kepala Madrasah dan berstempel resmi.
Jurnal Kegiatan: Catatan harian selama penelitian berlangsung yang ditandatangani oleh kolaborator (rekan sejawat yang membantu mengamati).
Instrumen Orisinal: Harus melampirkan lembar observasi siswa dan guru yang sudah terisi (bukan lembaran kosong), soal tes, dan hasil karya siswa sebagai sampel.
Dokumentasi Foto: Foto kegiatan tidak boleh hanya satu atau dua. Harus ada foto yang menunjukkan aktivitas pada Siklus I dan Siklus II dengan latar belakang kelas yang konsisten.
3. Ketajaman Analisis pada Bagian "Refleksi"
Salah satu poin krusial dalam penilaian terbaru adalah kedalaman Refleksi. Tim penilai tidak lagi hanya melihat nilai rata-rata naik atau turun.
Penilai akan mencari jawaban atas pertanyaan: "Kenapa di Siklus I hasilnya belum maksimal?" dan "Apa perbaikan spesifik yang dilakukan pada Siklus II?". Jika analisis refleksi Anda hanya berisi kalimat normatif seperti "Guru harus lebih semangat," maka nilai PTK Anda akan rendah. Refleksi harus berbasis data, misalnya: "Pada Siklus I, 40% siswa kesulitan memahami konsep Mawaris karena media gambar kurang jelas, maka di Siklus II digunakan media simulasi digital."
4. Kesesuaian dengan Kurikulum Merdeka (Kumer)
Seiring transisi ke Kurikulum Merdeka di madrasah, standar penilaian PTK terbaru mulai melirik integrasi elemen Kumer. Penelitian yang mengangkat isu Profil Pelajar Pancasila Rahmatan Lil Alamin (P2RA), pembelajaran berdiferensiasi, atau asesmen formatif akan mendapatkan apresiasi lebih tinggi dari tim penilai karena dianggap relevan dengan kebijakan saat ini.
5. Standar Publikasi dan Pengesahan
PTK yang dinilai bukan hanya sekadar tumpukan kertas yang dijilid. Berdasarkan standar Kemenag:
Diseminarkan: PTK wajib diseminarkan di madrasah dengan dihadiri minimal 15 orang guru dari minimal 3 madrasah yang setingkat (atau dalam satu KKM).
Berita Acara: Harus ada berita acara seminar, daftar hadir peserta, dan notulen.
Perpustakaan: Laporan harus disimpan di perpustakaan madrasah dan memiliki surat keterangan dari kepala perpustakaan.
Tabel Ringkasan Skor Penilaian PTK Kemenag
Lolos penilaian angka kredit melalui PTK sebenarnya tidak sulit selama Anda mengikuti "aturan main" yang ditetapkan Kemenag. Kuncinya adalah kejujuran data, kedalaman analisis refleksi, dan kelengkapan bukti fisik. Jangan biarkan kerja keras Anda di kelas sia-sia hanya karena dokumen yang kurang lengkap atau analisis yang dangkal.
Pastikan sebelum menjilid laporan, Anda telah melakukan self-assessment berdasarkan kriteria APIK dan kelengkapan bukti seminar. Dengan persiapan yang matang, kenaikan pangkat bukan lagi sekadar impian.
Apakah Anda ingin tahu bagaimana cara menyusun Berita Acara Seminar PTK yang benar agar tidak ditolak Tim PAK?


